KEMENTERIAN PKP : UMKM GEN Z BISA MANFAATKAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Share via
Terbit Pada
19 September 2025
1758251418647491
IQPlus, (19/9) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan pelaku UMKM millenial dan Gen Z bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan atau KPP.
"Memang Gen Z atau anak-anak muda ini juga akan menjadi sasaran utama dari kami," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sri mengatakan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan KPP ini adalah pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha menjalankan usaha paling singkat enam bulan.
Kementerian PKP bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) telah mensosialisasikan KPP kepada para pengusaha muda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kriteria Penerima Dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
Kemudian meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah. Lalu mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait