KEMENTERIAN PKP PERLU PADUKAN EKOSISTEM PERUMAHAN AGAR PPN DTP EFEKTIF
Share via
Terbit Pada
29 September 2025
1759113082083605
IQPlus, (29/9) - The Housing and Urban Development (HUD) Institute menyatakan pemerintah perlu mengintegrasikan ekosistem perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen dapat berjalan efektif.
Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan Kementerian PKP sebaiknya mengonsolidasikan para pelaku sektor properti dari hulu ke hilir, termasuk perusahaan pengembang hingga broker, baik perumahan subsidi maupun komersial, agar sektor tersebut dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) kan berharap dari industri properti ini menyumbangkan 2 persen pertumbuhan ekonomi (dari total target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen)," kata Zulfi Syarif Koto di Jakarta, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa saat ini ekosistem perumahan di Indonesia kurang terintegrasi karena perusahaan perantara perdagangan atau broker properti masih berada dalam naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan Kementerian PKP.
Kemendag berperan dalam mengatur dan mengawasi para broker tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. (end/ant)