KEMENPERIN UPAYAKAN INDUSTRI KECIL PENUHI WAJIB HALAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
18 June 2026
16850021
IQPlus, (18/6) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan kesiapan industri kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada Oktober 2026 melalui pendampingan, fasilitasi serta sosialisasi.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Kamis, mengatakan, secara umum industri besar dinilai tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Namun, tantangan masih dihadapi oleh sebagian industri kecil yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam proses sertifikasi.
"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol.
Menurut dia, Kemenperin memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti tahapan sertifikasi halal. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal.
Wamenperin Faisol menegaskan pula, pemerintah berkomitmen mencari solusi agar seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghambat aktivitas usahanya.
"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegasnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
