KEMENPERIN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENGHITUNGAN TKDN BARANG DAN JASA INDUSTRI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 December 2025
35042742
IQPlus, (17/12) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen strategis dalam mendorong penggunaan produk dan jasa industri nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan Penghitungan Nilai TKDN Jasa Industri yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat nilai tambah industri manufaktur nasional. Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar soal preferensi belanja, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperdalam struktur industri, memperkuat keterkaitan hulu-hilir, serta memastikan nilai tambah ekonomi tetap tercipta di dalam negeri.
"Hasil studi menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar Rp.1 terhadap produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp. 2,2. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto, menjelaskan bahwa petunjuk teknis penghitungan TKDN ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, yang memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.
"Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan," ujar Heru.
Dalam sosialisasi tersebut, Heru memaparkan bahwa penghitungan nilai TKDN barang dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.
"Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian," paparnya.
Ia menambahkan, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan, antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, dan implementasi hasil litbang dalam proses produksi. Selain TKDN barang, Kemenperin turut mensosialisasikan penghitungan TKDN Jasa Industri yang dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang meliputi biaya tenaga kerja, alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum. Penghitungan tersebut menghasilkan Sertifikat TKDN Jasa Industri sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.
Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori, mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif. Hasil dari proses penghitungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.
Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam program P3DN. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
