BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENPERIN SIAPKAN ATURAN BARU WAJIB LAPOR RADIASI UNTUK INDUSTRI

    Terbit Pada

    14 October 2025

    28650633

    IQPlus, (14/10) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan sebuah regulasi baru terkait dengan keamanan pabrik terhadap paparan radiasi radioaktif.

    "Jadi kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia, memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM)," ujar Agus ditemui usai menghadiri Round Table Investor Daily, di Jakarta, Selasa.

    Agus menjelaskan kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi atas kasus paparan radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    Kemenperin akan mewajibkan setiap industri untuk memberikan pelaporan atas jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali.

    Menurut Agus, Indonesia sudah memiliki teknologi dan juga alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadar radioaktif.

    Ia juga akan memberikan pilihan kepada pengusaha untuk membeli peralatan uji atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan uji atau survei.

    "Kami mendorong yang kedua. Yang penting bagi kami, seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu, memberikan pelaporan kepada Kemenperin melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), berkaitan dengan hasil survei Radiation Portal Monitoring. Harus setiap tiga bulan," ujar Agus pula. (end/ant)