BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENPERIN SEGERA SELESAIKAN ATURAN TURUNAN SOAL KAWASAN INDUSTRI

    Terbit Pada

    04 August 2025

    21551557

    IQPlus, (4/8) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan segera menyelesaikan aturan turunan soal kawasan industri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Industri.

    Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin Tri Supondy ditemui di Jakarta, Senin menyampaikan, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan semua aturan turunan yang mengatur tentang kawasan industri dari PP tersebut pada kuartal III hingga IV tahun 2025.

    "Kami target tahun ini semua amanah dari PP itu bisa diselesaikan, kuartal III ke IV," katanya.

    Dikatakan dia, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta akan mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Berbasis Lingkungan (KIBL).

    "Kemudian nanti mudah-mudahan juga ada pengaturan-pengaturan kaitannya dengan kawasan industri yang luasannya di bawah 50 hektare," katanya.

    Adapun aturan kawasan industri yang mengatur luasan di bawah 50 hektare merujuk pada Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu yang disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas tersebut.

    Beberapa kondisi itu mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik, seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil dan digital yang dibagi sesuai dengan pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Jawa dan Luar Jawa. (end/ant)