BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENPERIN SEBUT ATURAN BARU BLU BUAT TARIF VOKASI LEBIH TRANSPARAN

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    08 December 2025

    34158268

    IQPlus, (8/12) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) membuat biaya vokasi di bawah naungan Kemenperin lebih transparan dan fleksibel.

    Aturan itu mengatur tarif BLU di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian yang ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 28 November 2025.

    "Regulasi ini memberikan fleksibilitas agar BLU bisa menetapkan tarif sesuai biaya layanan, kondisi setempat, dan prinsip produktivitas. Ini bukan one size fits all, tetapi memberi kepastian dan transparansi bagi masyarakat," kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Doddy Rahadi di Yogyakarta, Senin.

    Menurut dia, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLU berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.

    Doddy menjelaskan, ruang lingkup regulasi ini meliputi biaya pendidikan utama, dan tarif penunjang akademik mencakup layanan nonkuliah seperti penggunaan fasilitas, pelatihan tambahan, laboratorium, hingga sertifikasi.

    Dalam regulasi tersebut juga ditetapkan batas tarif uang kuliah untuk jenjang pendidikan vokasi di lingkungan Kemenperin. Untuk program Diploma Tiga (D3), tarif maksimum ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester, sedangkan untuk program Diploma Empat (D4) sebesar Rp9,5 juta per semester.

    Menurut dia, ini memberikan kepastian tentang batas atas tarif kuliah, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas mengenai biaya pendidikan vokasi di BLU Kemenperin.

    Ia menambahkan, fleksibilitas ini juga memungkinkan setiap institusi pendidikan vokasi BLU menetapkan tarif layanan pendukung yang berbeda-beda sesuai karakteristik layanan yang diberikan, seperti tarif penggunaan laboratorium, pelatihan tambahan, maupun sertifikasi kompetensi.

    Menurut Doddy, aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola BLU, tetapi juga memperkuat transparansi biaya pendidikan vokasi bagi masyarakat.

    "Bukan one size fits all, jadi ini memberi kepastian tentang batas atas tarif kuliah dan layanan pendukungnya, membantu transparansi biaya pendidikan vokasi juga untuk BLU-nya. Atau bagi institusi pendidikan vokasi memberi kerangka hukum agar mereka bisa menetapkan tarif layanan sesuai biaya real," katanya lagi. (end/ant)