BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KEMENPERIN PERKUAT PENDAMPINGAN IKM UNTUK PENUHI WAJIB HALAL

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

13 October 2026

28550319

IQPlus, (13/10) -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat upaya pendampingan bagi industri kecil menengah (IKM) agar siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026, terutama melalui dukungan pembiayaan dan pendampingan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati menyampaikan industri besar pada sektor makanan dan minuman pada prinsipnya telah menjalani kewajiban sertifikasi halal sejak 2024, sementara itu, IKM masih memerlukan dukungan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Kalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu," kata Dewi ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi IKM dalam memenuhi kewajiban halal adalah biaya serta kebutuhan pendampingan dalam menjalankan SJPH.

Di sisi lain, Dewi menyampaikan bahwa jumlah IKM yang perlu difasilitasi bersifat dinamis seiring dengan perkembangan sektor tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menyusun aturan bagi kondisi tertentu, khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, jelang implementasi wajib halal 18 Oktober 2026.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor," ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Haikal mengatakan regulasi tersebut disusun agar implementasi wajib halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, implementasi wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Sementara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Namun demikian, Ia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi. (end)