KEMENPERIN PERKUAT EKOSISTEM JASA INDUSTRI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
14 October 2026
28642197
IQPlus, (14/10) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diarahkan untuk mewujudkan sektor industri nasional yang semakin tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penguatan struktur industri nasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing produk industri, baik di pasar domestik maupun global. Oleh karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga terus memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku industri mampu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
"Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global," ujar Menperin dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Menperin menyampaikan, dukungan terhadap industri halal juga menjadi bagian dari transformasi industri nasional. Karena itu, Kemenperin terus mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk memberikan layanan jasa industri yang dibutuhkan pelaku usaha, termasuk pendampingan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengajak para pelaku usaha untuk memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk.
"Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global," papar Emmy saat menjadi narasumber dalam siniar OASIS (Obrolan Tematik Seputar Industri) yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
Lebih lanjut, Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. UPT Kemenperin menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri dalam menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Emmy, keberadaan layanan tersebut penting agar implementasi kewajiban halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas produk dan perluasan akses pasar. Dengan demikian, industri nasional diharapkan mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal yang terus berkembang.
Sebagai salah satu UPT di lingkungan Kemenperin, BBSPJPPI terus mengoptimalkan peran pendampingan teknis bagi pelaku industri dalam menyongsong implementasi Wajib Halal 2026. Saat ini, BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH sehingga siap mendukung proses sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
