KEMENPERIN PERKUAT BASIS DATA INDUSTRI NASIONAL MELALUI SIINAS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 March 2026
07530278
IQPlus, (17/3) - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah strategis ini diakselerasi melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.
"Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Beliau menambahkan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.
Regulasi Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.
Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu: (1) Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional, (2) Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar, dan yang berikutnya (3) Akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
