BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENPERIN: PENERAPAN SNI JADI KUNCI PENGUATAN INDUSTRI

    Terbit Pada

    30 September 2025

    1759218344282782

    IQPlus, (30/9) - Kementerian Perindustrian terus memperkuat peran standardisasi industri sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional. Melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), dapat memastikan kualitas produk dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus bersaing di tingkat global.

    "Standardisasi juga menjadi landasan bagi perlindungan konsumen, peningkatan efisiensi produksi, serta penguatan rantai pasok industri. Dengan standar yang baik, industri kita tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga lebih adaptif terhadap tuntutan perkembangan teknologi, lingkungan, dan perdagangan internasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9).

    Berdasarkan data per Juli 2025, telah disusun sebanyak 5.449 Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan 136 di antaranya telah diberlakukan secara wajib. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menjelaskan, SNI yang paling banyak disusun adalah berjenis metode uji, istilah, definisi, serta ukuran, yang mencapai 43 persen dari total SNI.

    "Selanjutnya adalah SNI untuk produk atau barang jadi, serta bahan baku. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan standardisasi industri semakin luas, sejalan dengan kebutuhan industri dan masyarakat," ujar Andi pada acara Temu Industri Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBLM) 2025.

    Selain merumuskan dan memberlakukan SNI, BSKJI juga melaksanakan pengawasan standardisasi baik di pabrik maupun pasar. Kegiatan ini dilakukan dengan koordinasi bersama kementerian yang membidangi perdagangan, serta mencakup pengawasan terhadap Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang berperan menguji dan menerbitkan sertifikat kesesuaian.

    "Pada tahun 2024, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 67 SNI wajib yang mencakup 113 merek di 36 provinsi. Hasilnya, 61 merek telah memenuhi ketentuan SNI, sementara 51 merek masih memiliki catatan dan temuan yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Andi.(end)