KEMENPERIN PASTIKAN PERLINDUNGAN PEKERJA DAN KEBERLANJUTAN INDUSTRI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 November 2025
30637535
IQPlus, (3/11) - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang. Sebagai pembina industri ban nasional, Kemenperin telah memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi di perusahaan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.
"Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi. Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.
Febri menjelaskan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk di ekspor, dengan salah satu negara tujuannya yaitu Amerika Serikat.
Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
"Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja," katanya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
