BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENPERIN MUSNAHKAN RIBUAN UNIT APAP TANPA SNI

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    22 April 2026

    11150250

    IQPlus, (22/4) - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

    "Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan," kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

    Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait.

    Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

    "Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI," tegas Agus.

    Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Menperin juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. "Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (end)