KEMENPERIN MENEKANKAN PENTINGNYA TIGA ASPEK STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Share via
Terbit Pada
14 October 2025
28638335
IQPlus, (14/10) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pelaku usaha/industri untuk memenuhi tiga aspek Standar Kawasan Industri.
"Standar Kawasan Industri meliputi tiga aspek, yaitu aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri,. kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy, di Jakarta, Selasa.
Adapun ketiga aspek ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.
Tri mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Kawasan Industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap tiga aspek tersebut akan dilakukan penilaian dan akreditasi kawasan industri oleh Komite Kawasan Industri.
"Standar Kawasan Industri ini pun, diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri sehingga meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing tenan serta meningkatkan daya tarik dan minat calon investor untuk menanamkan modalnya di kawasan industri," ujar Tri. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
