KEMENPERIN GANDENG PEMDA PERKUAT AKSES IKM KE LAYANAN SNI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
26 May 2026
14525265
IQPlus, (26/5) - Kementerian Perindustrian menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di daerah-daerah guna memperkuat akses industri kecil menengah (IKM) dalam layanan sertifikasi Standard Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci karena pelaku IKM secara alami lebih dekat dengan pemerintah daerah dalam mengakses layanan industri.
"Ya, jadi kerja sama dengan Disperindag. IKM itu naturenya pasti lebih dekat dengan dinas perindustrian di daerah masing-masing," kata Emmy Suryandari di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan kedekatan tersebut membuat Disperindag menjadi penghubung penting agar layanan balai dan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Perindustrian dapat diakses IKM secara lebih cepat dan langsung di daerah.
Menurut dia, mekanisme tersebut juga bertujuan memastikan informasi dan layanan SNI tidak lagi bergantung pada pihak ketiga yang berpotensi menambah beban biaya bagi pelaku IKM.
"Jadi kami menginformasikan ke Disperindag bahwa ada fasilitas ini di balai kami. Ini yang kami arahkan," ujarnya.
Emmy menambahkan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif untuk mempercepat sertifikasi SNI bagi IKM, termasuk diskon tarif layanan pengujian hingga 75 persen dari tarif dasar yang berlaku.
Selain itu, untuk kategori tertentu seperti usaha mikro dan wirausaha baru, layanan pengujian dapat dikenakan tarif hingga 0 rupiah (Rp0) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut adanya fasilitas pendampingan tanpa biaya bagi IKM, mulai dari penyusunan dokumen SNI, penerapan ISO 9001 (International Organization for Standardization 9001) atau sistem manajemen mutu, hingga perbaikan tata letak produksi dan alur proses manufaktur.
"Misalnya mereka bisa memperoleh diskon pengujian, kemudian pendampingan penyusunan dokumen SNI tanpa biaya," kata Emmy.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur skema tarif dan layanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi industri mikro dan kecil.
Emmy menegaskan berbagai layanan tersebut banyak dimanfaatkan oleh IKM sektor makanan, air minum dalam kemasan (AMDK), dan garam, dengan AMDK menjadi yang paling dominan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
