KEMENPERIN FASILITASI INDUSTRI AMDK PENUHI KEPATUHAN SNI WAJIB
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
26 August 2026
23744780
IQPlus, (26/8) - Kementerian Perindustrian terus memperkuat penerapan standardisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan Standar Nasional lndonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon siap memberikan layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi SNI bagi pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku dan wilayah sekitarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional, karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.
"SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi," katanya.
Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga mampu memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Dalam rangka memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, yang merupakan akhir masa penyesuaian selama 18 bulan, dan menjadi landasan utama dalam menjamin produk AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penetapan standar yang seragam. Dengan demikian, industri nasional diharapkan mampu menghasilkan produk yang konsisten mutunya, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, serta semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
