KEMENKEU TARGETKAN CUKAI MBDK BERLAKU MULAI SEMESTER II 2027
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
09 October 2026
28150917
IQPlus, (9/10) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku mulai semester II-2027.
Hingga saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.
Kemenkeu menargetkan penerimaan dari penerapan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun.
"Pemungutan cukai untuk MBDK saat ini bahwa di Undang-Undang APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," kata dia.
Untuk besarannya, ia menjelaskan pihaknya masih membahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif maupun batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai.
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Selain menambah penerimaan negara, kebijakan cukai MBDK diharapkan bisa menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sehingga membantu mengurangi risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.
Cukai ini menyasar minuman olahan berkemasan yang mengandung pemanis buatan maupun pemanis alami seperti gula pasir, glukosa, atau fruktosa. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
