KEMENKEU KLARIFIKASI PERNYATAAN PURBAYA SOAL GUGATAN UU APBN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
20 February 2026
05056355
IQPlus, (20/2) - Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menanggapi gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
"Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Deni melanjutkan, konteks pernyataan Purbaya kala itu adalah jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang. Namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
Dia menyatakan Kemenkeu menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait UU APBN, khususnya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menkeu pun, kata dia, tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.
Menurut Deni, Menkeu Purbaya memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," tutur Deni.
Diberitakan sebelumnya, Purbaya menanggapi gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
"Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Purbaya.
MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
