BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENDAG OPTIMISTIS HARGA MINYAKITA KEMBALI SESUAI HET AWAL 2026

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    19 December 2025

    35257917

    IQPlus,(19/12) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) targetkan harga Minyakita turun mulai Januari 2026 mengikuti harga eceran tertinggi (HET) setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.

    Ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

    Ia menyebut regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

    "Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET," ujar Iqbal.

    Iqbal memaparkan permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.

    Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban domestic market obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

    Menurut Iqbal, aturan ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pemerataan distribusi, karena Bulog dan BUMN Pangan memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia.

    Penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan menjadi kunci untuk menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur.

    Saat ini, harga Minyakita di kawasan tersebut masih berkisar Rp17.600-Rp18.000 per liter, bahkan di beberapa daerah pegunungan bisa mencapai Rp20.000 per liter.

    Iqbal berharap, setelah permendag ini efektif dan produksi Minyakita disalurkan melalui skema DMO mulai Januari, harga Minyakita dapat menunjukkan penurunan signifikan dan mendekati HET, terutama di Indonesia Timur.

    "Secara logika saja ya, ini saya belum punya perhitungan resmi, tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 (Januari) ke atas gitu kan, otomatis kan baru bulan Januari tuh produksi-produksi Minyakita itu diguyurkan melalui DMO," katanya. (end/ant)