KANTONGI RESTU RUPS, EMITEN KOPI SESUAIKAN ANGGARAN DASAR DENGAN KBLI 2025
Share via
Terbit Pada
26 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-07-2026, 03:21:pm
17655564
IQPlus, (26/6) - PT Mitra Energi Persada Tbk (dengan kode emiten KOPI) secara resmi menyampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Rapat yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026 tersebut berhasil memenuhi kuorum kehadiran dengan diwakili oleh pemegang saham yang memiliki 600.506.898 saham atau setara dengan 86,12% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dalam agenda pertama, para pemegang saham secara aklamasi (100% suara setuju) mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo & Rekan.
Seiring dengan pengesahan tersebut, RUPS juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun buku 2025.
Terkait penggunaan laba bersih, emiten berkode saham KOPI ini memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan ini disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Untuk tahun buku berjalan yang berakhir pada 31 Desember 2026, KOPI kembali menunjuk KAP Jojo Sunarjo & Rekan sebagai auditor eksternal independen. RUPS juga memberikan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta menunjuk KAP pengganti jika terjadi kondisi darurat.
Penyesuaian Kegiatan Usaha Berdasarkan KBLI 2025Melalui agenda keempat, pemegang saham menyetujui langkah strategis Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berdasarkan keputusan tersebut, kegiatan usaha utama KOPI kini mencakup aktivitas perusahaan induk; perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya; perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas; pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik; serta pemasangan jaringan listrik. Selain itu, Perseroan juga menetapkan beberapa kegiatan penunjang di sektor migas dan distribusi gas.
Direksi pun telah diberikan kuasa penuh dengan hak substitusi untuk mengurus akta notaris hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum RI. Terakhir, dalam agenda kelima, RUPS memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Ringkasan risalah ini dilaporkan secara resmi oleh Corporate Finance Perseroan, Inge Siswanto, melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riset Terkait
Berita Terkait
