KAJIAN PSE ASING WAJIB BERKANTOR DI INDONESIA DITARGET SELESAI 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 May 2026
14153790
IQPlus, (22/5) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan kajian terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing untuk memiliki kantor representasi di Indonesia ditargetkan dapat selesai di 2026.
"Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (kajiannya selesai), secepatnya," kata Alex dalam wawancara cegat di Jakarta, Jumat.
Alex mengatakan kajian dilakukan untuk menentukan kewajiban PSE asing berkantor di Indonesia ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau bentuk lainnya.
Namun yang jelas nantinya setiap PSE asing yang memiliki target audiens masyarakat Indonesia tentunya dalam jumlah besar akan diharuskan berkantor di Indonesia.
"Kita dorong mereka untuk punya kantor representasi," kata Alex. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
