BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KABULKAN PENCABUTAN PAILIT, RAFI PASTIKAN OPERASIONAL TETAP NORMAL

    Terbit Pada

    17 December 2025

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 12-12-2025, 04:30:pm

    35050131

    IQPlus, (17/12) - PT Sari Kreasi Boga Tbk (IDX: RAFI) memastikan tidak lagi berada dalam bayang-bayang kepailitan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi angin segar bagi emiten sektor makanan itu.

    Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, mengungkapkan bahwa perkara pailit tersebut terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan nilai utang yang didalilkan mencapai Rp19,03 miliar. Permohonan pailit diajukan oleh PT Samudra Karunia Bersama, dengan RAFI sebagai salah satu termohon.

    Seiring bergulirnya perkara, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi resmi dari perseroan. Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen RAFI menyampaikan penjelasan menyeluruh, mulai dari kronologi perkara, posisi hukum perseroan sebagai penjamin korporasi, hingga langkah penyelesaian melalui jalur negosiasi dan perjanjian damai.

    Selama proses persidangan, perseroan secara aktif menghadiri sidang serta melakukan negosiasi intensif dengan para pemohon. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, di mana pemohon pailit secara resmi mengajukan pencabutan gugatan.

    Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Desember 2025, majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan pailit, menyatakan perkara pailit dicabut, serta menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

    Dengan penetapan tersebut, RAFI resmi tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Manajemen menegaskan bahwa pencabutan perkara ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

    Sebagai tindak lanjut, perseroan akan menyampaikan informasi tersebut kepada OJK dan BEI, serta mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus atas saham perseroan apabila sebelumnya dikenakan.

    "Perseroan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik," tegas manajemen. (end)