JATUH TEMPO, SBN SERI SPN12260305 BERHENTI DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
05 March 2026
06330464
IQPlus, (5/3) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) instrumen Surat Berharga Negara (SBN) jenis Surat Perbendaharaan Negara (SPN) seri SPN12260305. Keputusan ini diambil sehubungan dengan telah masuknya masa jatuh tempo pada instrumen keuangan negara tersebut.
Dalam pengumuman resmi, pihak bursa menyatakan bahwa mulai tanggal 5 Maret 2026, seri SPN12260305 tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan kembali melalui Bursa Efek Indonesia
Berdasarkan data teknis yang dirilis, SPN seri SPN12260305 memiliki nilai seri total sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah), dengan tanggal penerbitan pada 6 Maret 2025 dan tanggal jatuh tempo pada 5 Maret 2026.
Dengan berakhirnya masa berlaku instrumen ini, para investor dan pelaku pasar diharapkan telah melakukan langkah-langkah antisipasi sesuai dengan mekanisme jatuh tempo SBN yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Sebagai informasi, pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
