JATUH TEMPO HARI INI, SUKUK NEGARA SERI INI RESMI DELISTING DARI BEI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
13 July 2026
19328888
IQPlus, (13/7) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) sekaligus penghentian aktivitas perdagangan untuk Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) Seri SPNS13072026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 13 Juli 2026, seiring dengan masuknya tanggal jatuh tempo instrumen investasi tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi bursa nomor Peng-JTO-00023/BEI.PP3/07-2026 yang diterbitkan secara elektronik , Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah ini memiliki total nilai seri mencapai Rp4.500.000.000.000 (Rp4,5 triliun).
"Mulai tanggal 13 Juli 2026 maka efek tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia," tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Jakarta.
Sebagai informasi, produk investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPU) ini pertama kali diterbitkan pada 16 Oktober 2025. Instrumen keuangan ini memiliki masa tenor kurang lebih sembilan bulan hingga akhirnya mencapai masa kedaluwarsa atau jatuh tempo tepat pada hari ini, 13 Juli 2026.
Pengumuman penghentian perdagangan dan delisting ini dikeluarkan secara resmi oleh BEI sejak Jumat, 10 Juli 2026 pukul 21.02 WIB. Dokumen regulasi tersebut diterbitkan atas nama Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
