JAGA STABILITAS HARGA, JRPT SIAPKAN RP50 MILIAR UNTUK BUYBACK SAHAM
Share via
Terbit Pada
15 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 21-11-2025, 10:30:am
01430741
IQPlus, (15/1) - Emiten properti dan real estat, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), resmi mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang dinilai berfluktuasi secara signifikan. Aksi korporasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kinerja dan stabilitas harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 14 Januari 2026, Perseroan telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp50.000.000.000 untuk melaksanakan aksi tersebut. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali sebanyak-banyaknya adalah 47.619.000 lembar saham, atau setara dengan 0,369% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Manajemen menegaskan bahwa sumber dana untuk buyback ini berasal dari kas internal yang diperoleh dari hasil operasional. Pelaksanaan rencana ini juga dipastikan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan, likuiditas, maupun pendapatan Perseroan.
"Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham melalui pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham," tulis Direksi Perseroan dalam laporannya.
Berdasarkan proforma yang dirilis, aksi buyback ini diperkirakan akan meningkatkan laba bersih per saham (EPS) Perseroan. Dari posisi per 30 September 2025 yang tercatat sebesar Rp70,07, angka tersebut diproyeksikan naik menjadi Rp70,61 setelah transaksi dilaksanakan.
Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode buyback akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 hingga selambat-lambatnya 13 April 2026. Transaksi ini akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek dengan menunjuk satu Anggota Bursa sebagai perantara pedagang efek.
Langkah JRPT ini sejalan dengan kebijakan OJK No. 13 Tahun 2023 yang mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan untuk memberikan perlindungan kepada investor. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
