BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    J RESOURCES LEPAS ASA, FOKUS KEMBANGKAN ANAK USAHA TAMBANG LAINNYA

    Published On

    26 September 2025

    1758878380227224

    IQPlus, (26/9) - PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) resmi menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) atas penjualan 99,99996% saham PT Arafura Surya Alam (ASA) beserta sejumlah piutang terkait senilai total USD 540 juta. Transaksi tersebut mencakup penjualan 2.331.139 saham ASA, utang pihak berelasi ASA sebesar USD 37,31 juta, pinjaman pemegang saham sebesar USD 128,89 juta, serta utang bunga sebesar USD 29,62 juta.

    Langkah divestasi ini diambil oleh induk usaha JRN, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), sebagai bagian dari strategi bisnis untuk merealisasikan nilai investasi ASA yang hingga kini belum beroperasi secara komersial. Hingga 30 Juni 2025, JRN dan ASA masing-masing merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari 99,99%.

    Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini menjadi langkah strategis dalam memitigasi ketergantungan ASA terhadap pendanaan internal. Dengan melepas ASA, Perseroan dapat mengalihkan fokus pengembangan kepada anak-anak usaha lain yang dinilai memiliki prospek pertambangan lebih menjanjikan, baik dari sisi operasional maupun finansial.

    Dana hasil divestasi juga akan digunakan untuk memperkuat likuiditas dan struktur permodalan Perseroan dan entitas anak secara keseluruhan, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik. Perseroan menargetkan efisiensi modal dan peningkatan kinerja keuangan yang berkelanjutan bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

    Karena nilai transaksi melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2025, maka Rencana Divestasi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Namun, pelaksanaan Rencana Pembelian dan Rencana Pinjaman yang merupakan bagian dari transaksi ini dikecualikan dari ketentuan tersebut karena seluruh entitas terkait dimiliki lebih dari 99% oleh Perseroan.

    Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Perseroan menunjuk penilai independen KR untuk menyusun Pendapat Kewajaran atas transaksi divestasi ini. Penilaian tersebut hanya digunakan dalam konteks transaksi ini dan tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi atas persetujuan atau penolakan terhadap aksi korporasi yang dilakukan. (end)