BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    IZIN PBPH DIKABARKAN DICABUT, TOBA PULP LESTARI (INRU) BERI PENJELASAN RESMI

    Terbit Pada

    21 January 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 15-12-2025, 09:50:am

    02035957

    IQPlus, (21/1) - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebutkan adanya pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera Utara.

    Melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 21 Januari 2026, manajemen emiten produsen pulp ini mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui informasi tersebut melalui konferensi pers yang disiarkan secara daring serta pemberitaan media nasional. Hal ini menjadi perhatian serius bagi investor mengingat nama perseroan turut dicantumkan dalam daftar perusahaan yang izinnya dinyatakan dicabut.

    Manajemen INRU menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima surat keputusan administratif resmi atau pemberitahuan tertulis dari instansi pemerintah berwenang mengenai pembatalan izin tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, perseroan saat ini sedang aktif melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta status administratif dari pernyataan yang disampaikan oleh Satgas PKH.

    Meskipun izin industri pengolahan pulp milik perseroan dinyatakan masih berlaku secara sah, manajemen memperingatkan adanya risiko fundamental terhadap rantai pasok perusahaan. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam industri pengolahan pulp INRU berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman di areal PBPH milik perseroan sendiri. Oleh karena itu, jika pencabutan izin tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, maka pasokan bahan baku utama perusahaan dipastikan akan terdampak secara langsung.

    Dampak operasional ini diprediksi akan menjalar pada kinerja keuangan perseroan jika terjadi penghentian aktivitas pemanenan kayu dalam jangka waktu tertentu. Manajemen menyatakan bahwa gangguan pada pasokan bahan baku dan potensi suspensi kegiatan operasional dapat memberikan tekanan pada stabilitas finansial perusahaan. Selain itu, penghentian usaha ini juga berpotensi memberikan dampak sosial-ekonomi bagi tenaga kerja, kontraktor, serta mitra usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas operasional INRU.

    Terkait kelangsungan usaha, PT Toba Pulp Lestari Tbk saat ini tetap menjalankan kegiatan operasional esensial dan pemeliharaan aset seperti biasanya sambil menunggu keputusan administratif final. Perusahaan juga tetap berkomitmen melakukan pengamanan kawasan hutan di wilayah konsesinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan aset perusahaan tetap terjaga di tengah ketidakpastian status hukum yang sedang berlangsung.

    Sebagai penutup, perseroan menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap seluruh kebijakan dan regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia. INRU berjanji akan menyesuaikan langkah-langkah operasionalnya sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang nantinya diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Perseroan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik dan pemegang saham mengenai perkembangan status izin PBPH tersebut guna menjaga transparansi pasar. (end)