INDONESIA PONDASI RAYA (IDPR) BAGIKAN DIVIDEN TUNAI RP10,01 MILIAR
Share via
Terbit Pada
22 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 04-03-2026, 04:31:pm
17233336
IQPlus, (22/6) - PT Indonesia Pondasi Raya Tbk. (IDPR) secara resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin (22/6/2026), salah satu keputusan penting dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/6/2026) tersebut adalah kesepakatan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham.
Rapat penting ini dinyatakan sah dan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.783.626.106 saham atau setara dengan 89,0477% dari seluruh pemilik hak suara perusahaan. Dalam agenda penggunaan laba bersih, emiten berkode saham IDPR ini mendapat restu untuk menebar dividen tunai total sebesar Rp10,015 miliar atau senilai Rp5,00 per saham, sedangkan sisa laba bersih akan dibukukan sebagai saldo laba demi menambah modal kerja.
Selain pembagian keuntungan, pemegang saham juga secara bulat menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Kegiatan, serta Laporan Keuangan Perseroan sepanjang tahun buku 2025.
Bersamaan dengan pengesahan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan.
Untuk agenda operasional mendatang, rapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar yang akan mengaudit buku-buku keuangan perseroan untuk tahun buku 2026. Pihak Direksi juga diberikan kuasa penuh untuk menetapkan honorarium serta persetujuan syarat-syarat lain terkait penunjukan lembaga audit tersebut.
Terakhir, RUPST menetapkan anggaran honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, dengan ketentuan maksimal sama dengan tahun lalu atau mengalami kenaikan maksimal 10%. Rapat juga menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasi tunjangan tersebut serta menentukan besaran gaji bagi anggota Direksi perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
