BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    INDONESIA DESAK UE HAPUS BEA MASUK IMBALAN BIODIESEL

    Terbit Pada

    25 August 2025

    23639562

    IQPlus, (25/8) - Kementerian Perdagangan Indonesia pada hari Senin mendesak Uni Eropa untuk segera menghapus bea masuk imbalan atas impor biodiesel, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung negara Asia Tenggara tersebut dalam beberapa klaim utama dalam pengaduannya kepada badan perdagangan tersebut.

    Indonesia mengajukan pengaduannya ke WTO pada tahun 2023, menuduh pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas impor biodieselnya melanggar aturan badan tersebut.

    "Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan WTO," kata Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso dalam sebuah pernyataan, setelah putusan WTO pekan lalu.

    "Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia secara konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa menerapkan kebijakan perdagangan yang mendistorsi," tambahnya.

    Uni Eropa, tujuan terbesar ketiga Indonesia untuk produk minyak sawit dan salah satu pasar utama biodiesel Indonesia, telah mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8 hingga 18 persen sejak 2019, menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan keuntungan dari hibah, insentif pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.

    Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa panel WTO telah menilai bahwa bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi, dan bahwa Komisi Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material bagi produsen biodiesel Eropa yang disebabkan oleh impor biodiesel Indonesia.

    "Oleh karena itu, panel WTO memutuskan bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif," ujar Budi.

    Ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia anjlok menjadi 36.000 kiloliter pada tahun 2020 dari 1,32 juta kiloliter pada tahun 2019. Pada tahun 2024, Indonesia mengekspor 27.000 kiloliter biodiesel.

    Keputusan ini dapat diajukan banding, tetapi belum ada keputusan akhir karena pengadilan banding tertinggi WTO sudah tidak beroperasi.

    Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019 karena berulang kali terjadi pemblokiran pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump. (end/Reuters)