INDODAX BERGABUNG DENGAN AFSI PERLUAS LITERASI KRIPTO MASYARAKAT
Share via
Kategori
Komoditi
Terbit Pada
28 October 2026
30055162
IQPlus, (28/10) - - PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.
CEO Indodax William Sutanto menyatakan melalui keanggotaan sejak 20 Oktober 2026 itu diharapkan dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan isu-isu yang berkaitan dengan ekosistem halal digital di Indonesia.
"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.
Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Menurut William, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak lagi hanya berkutat pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
