BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

IGAR AJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM

Terbit Pada

16 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 25-09-2026, 11:36:am

28845179

IQPlus,(16/10) - PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengajukan permohonan penghapusan pencatatan saham (delisting) dan penghentian sementara perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana perseroan untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup (go private).

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026, perseroan menyampaikan bahwa BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham IGAR berdasarkan surat No. Peng-SPT-00020/BEI.PP2/10-2026. Penghentian perdagangan tersebut berlaku mulai sesi pertama perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.

Perseroan menjelaskan bahwa rencana go private dan delisting dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi strategi bisnis untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjang.

IGAR merupakan perusahaan induk (holding company) yang menjalankan kegiatan usaha melalui entitas anak di berbagai sektor, antara lain industri wadah untuk keperluan farmasi, makanan dan kosmetik, perdagangan umum, jasa pengangkutan, percetakan, serta kegiatan usaha terkait lainnya.

Menurut perseroan, perubahan status menjadi perusahaan tertutup diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan investasi, serta pelaksanaan rencana strategis dan pengembangan usaha entitas anak secara lebih optimal.

Selain itu, perseroan menyebut sahamnya tidak diperdagangkan secara aktif di BEI sehingga likuiditas perdagangan menjadi terbatas dan status sebagai perusahaan tercatat dinilai kurang efektif.

Perseroan juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengakses pendanaan melalui penerbitan efek bersifat ekuitas di pasar modal dalam waktu mendatang.

Dalam pelaksanaan rencana tersebut, IGAR menyatakan akan mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan BEI dan OJK, termasuk ketentuan mengenai penghapusan pencatatan saham dan pencatatan kembali saham. (end)