BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    HMSP TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET

    Terbit Pada

    06 May 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 11-02-2026, 04:30:pm

    12530563

    IQPlus, (6/5) - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) melakukan transaksi afiliasi sewa aset di Sukorejo dan Karawang kepada PT Philip Morris Indonesia (PMID) pada tanggal 1 Mei 2026.

    Manajemen HMSP dalam keterangan tertulisnya Selasa (5/5) menuturkan bahwa Objek Sewa adalah Tanah dan bangunan pabrik dengan luas 46.850 m2 yang terletak di Jalan Permata Raya III Lot CC 1,2,5, Kelurahan Puseurjaya, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Tanah dan bangunan gudang (1 unit) dengan luas 2.808 m2 yang terletak di Jalan Permata II Lot BB3, 4B, 7, dan 8A, Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang.

    Selanjutnya Tanah dan bangunan gudang (5 unit) dengan luas 14.040 m2 yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8B, Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Tanah dan bangunan dengan luas 2.268 m2 yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

    Perjanjian Sewa berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026 hingga dan termasuk tanggal 30 April 2031, dengan rincian Objek Sewa Objek Sewa dengan per tahun di Karawang sebesar Rp68,7 miliar dan Sukorejo sebesar Rp780.120.000 sedangkan total sewa tahunan sebesar Rp69,5 miliar dan total Biaya Sewa 5 tahun sebesar Rp347,5 miliar dengan mekanisme penagihan tahunan dimana Perseroan akan menagihkan PMID sebesar Rp69,5 miliar.

    Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan HMSP memiliki beberapa bangunan/ruangan/area yang sedang tidak digunakan oleh Perseroan yang berlokasi dimana Objek Sewa berada. Di saat yang bersamaan, PMID memerlukan tambahan bangunan/ruangan/area untuk menunjang kegiatan manufakturnya.

    Manajemen HMSP menambahkan Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi Perseroan. Transaksi tidak dilakukan Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan karena Perseroan belum menerima penawaran apapun dari pihak yang tidak terafiliasi untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut. (end)