HATM TEBAR DIVIDEN RP17,36 MILIAR DAN ROMBAK JAJARAN KOMISARIS
Share via
Terbit Pada
11 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 10-06-2026, 04:23:pm
16137828
IQPlus, (11/6) - PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 09 Juni 2026 dengan tingkat kehadiran mencapai 86,6177% dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara. Dalam agenda pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Dari total laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp97.136.467.732,-, RUPST menyetujui alokasi penggunaan laba secara tunai. Perseroan menetapkan penyisihan dana cadangan sebesar Rp16.800.000.000,-, pembagian dividen tunai sebesar Rp17.360.000,000 atau Rp2 per saham, dan mencatat sisa laba bersih sebagai laba ditahan (retained earnings). Pembayaran dividen tunai ini dijadwalkan paling lambat pada 08 Juli 2026, dengan recording date pada 22 Juni 2026.
Perombakan jajaran pengurus juga menjadi keputusan penting di mana RUPS mengangkat Bapak Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen yang baru. Susunan Direksi dipimpin oleh Bapak Andrew Kam sebagai Direktur Utama bersama Ibu Rita, Bapak Ian Morris Budiman, Bapak Andre Ristanto, dan Bapak Derrick Cosmas sebagai Direktur. Sementara itu, Dewan Komisaris terdiri dari Bapak Hasanul Arifin Hasibuan sebagai Komisaris Utama, Bapak Cosmas Kiardi sebagai Komisaris, serta Bapak Brikman Sinaga dan Bapak Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen.
Agenda RUPST turut mendelegasikan sejumlah kewenangan strategis kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk menetapkan honorarium atau gaji Direksi dan Dewan Komisaris tahun 2026, serta kewenangan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit pembukuan perseroan tahun buku 2026. Selain itu, persetujuan diberikan untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar agar selaras dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Sebagai penutup, agenda ketujuh yang membahas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) tidak diambil keputusan. Seluruh hasil ringkasan risalah RUPST ini disampaikan secara resmi oleh Antonius Limbong selaku Corporate Secretary pada 11 Juni 2026. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
