BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    HASIL RUPST, KLINKO KARYA IMAJI TBK (KLIN) SEPAKAT ABSEN BAGI DIVIDEN

    Terbit Pada

    05 June 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 29-05-2026, 10:53:am

    15531977

    IQPlus, (5/6) - Emiten produsen alat kebersihan PT Klinko Karya Imaji Tbk (kode saham: KLIN) resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis, rapat tersebut berhasil mencapai kuorum dengan dihadiri oleh perwakilan pemegang saham yang memiliki 1.115.018.038 lembar saham atau setara dengan 85,28% dari seluruh hak suara yang sah.

    Hasilnya, seluruh pemegang saham yang hadir sepakat 100% memberikan restu atas seluruh agenda yang diajukan perseroan. Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui secara penuh Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Auditan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi atas pengurusan perusahaan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah mereka lakukan sepanjang tahun buku tersebut.

    Kendati laporan keuangan disetujui, KLIN dipastikan absen membagikan keuntungan kepada para investor pada tahun ini. Melalui keputusan agenda kedua terkait penggunaan laba bersih, manajemen menetapkan bahwa perseroan secara resmi tidak melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025.

    Selanjutnya pada agenda ketiga, RUPST sepakat untuk mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Dewan Komisaris. Auditor yang ditunjuk nantinya akan bertugas mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026, dengan syarat wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak memiliki benturan kepentingan.

    Rapat kemudian menutup keputusan agenda keempat dengan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan nilai gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan remunerasi ini diputuskan harus tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

    Melalui dokumen risalah yang disampaikan oleh Direktur Utama KLIN, Delicia Gunawan, ditegaskan pula bahwa tidak ada perubahan pada jajaran manajemen. Posisi Direktur Utama tetap dijabat oleh Delicia Gunawan dan Direktur oleh Rasini, sementara Edy Anthoni Widjaja menjabat Komisaris Utama bersama Puguh Rahardian sebagai Komisaris Independen, di mana masing-masing akan mengemban tugas hingga akhir masa jabatan pada 16 Maret 2027. (end)