HARGA REFERENSI CPO MENGUAT PADA PERIODE AGUSTUS 2025
Share via
Terbit Pada
31 July 2025
21140346
IQPlus, (31/7) - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Agustus 2025 adalah sebesar USD 910,91/MT. Nilai ini meningkat USD 33,02atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.
Dalam siaran pers Kemendag (31/7) disebutkan Penetapan HR tersebut tercantum dalam .Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1.31 Agustus 2025.Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT.
Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT..Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT untuk periode Agustus2025,"ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni.24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median..Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,. jelas Tommy.Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein)dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam .Kepmendag Nomor 1695Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBDPalm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg..
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,"terang Tommy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 8.234,70/MT, turun sebesar USD 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi USD 7.804/MT, turun USD 1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.
"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan," papar Tommy.
Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam .KepmendagNomor1693Tahun 2025 tentang HPEdan HRatas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (end)