BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

GUNA MODAL KERJA ANAK USAHA, KMTR BERI JAMINAN SINDIKASI US$200 JUTA

Terbit Pada

15 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 02-07-2026, 11:13:am

19532770

IQPlus, (15/7) - Emiten produsen karet remah (crumb rubber), PT Kirana Megatara Tbk (KMTR), resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi material berupa pemberian penanggungan perusahaan bersama (Joint Corporate Guarantee) senilai US$200.000.000 (sekitar Rp3,1 triliun). Langkah strategis ini diambil guna mendukung fasilitas kredit sindikasi yang diterima oleh 13 perusahaan terkendali atau anak usaha perseroan.

Berdasarkan surat resmi Perseroan tertanggal 14 Juli 2026, transaksi penjaminan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Kirana Megatara Tbk, Ferry Sidik, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit sindikasi beragun jaminan induk ini diperoleh dari enam lembaga perbankan terkemuka.

"Pemberian penanggungan perusahaan bersama ini merupakan prasyarat (condition precedent) yang diwajibkan oleh para kreditur dalam US$200,000,000 Facility Agreement," jelas manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Adapun keenam bank yang bertindak sebagai kreditur dalam perjanjian ini meliputi PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, serta Cooperative Rabobank U.A. Kantor Cabang Singapura.

Sementara itu, 13 anak usaha Kirana Megatara yang bertindak sebagai debitur di antaranya adalah PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.

Manajemen menegaskan bahwa dana dari fasilitas kredit sindikasi ini seluruhnya akan dialokasikan oleh anak-anak usaha untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta pembiayaan pembelian bahan baku (raw materials). Setelah dilakukan penelaahan internal, pemberian jaminan ini dipastikan tidak akan memberikan dampak material negatif yang dapat memengaruhi kondisi keuangan konsolidasian Perseroan.

Mendapat Pengecualian RUPS

Meski nilai transaksi ini masuk dalam kategori material, Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai independen maupun memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dikarenakan transaksi pemberian jaminan kepada bank tersebut memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Direksi dan Dewan Komisaris PT Kirana Megatara Tbk juga menyatakan bahwa transaksi penjaminan ini murni bersifat non-afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Seluruh informasi material terkait transaksi ini dipastikan telah diungkapkan secara transparan dan tidak menyesatkan bagi publik maupun pemegang saham. (end)