GUGATAN PKPU TERHADAP WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG (WEGE) DITOLAK
Share via
Terbit Pada
24 September 2025
1758687120895224
IQPlus, (24/9) - IQPlus, (24/9) - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) berhasil mempertahankan posisinya dalam sengketa hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon resmi ditolak. Demikian keterangan yang disampaikan Perseroan, Rabu (24/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dua poin utama. Pertama, permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel dinyatakan ditolak oleh pengadilan. Kedua, pihak pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.344.000 (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Putusan ini menjadi angin segar bagi WEGE, yang sebelumnya tengah menghadapi kekhawatiran dari investor dan publik terkait kondisi keuangan perusahaan. Penolakan permohonan PKPU ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa perusahaan masih dianggap mampu memenuhi kewajiban utangnya oleh pengadilan.
Manajemen WEGE menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas dan kelangsungan operasionalnya. Pihaknya juga berharap agar keputusan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik dan mitra bisnis terhadap kinerja keuangan dan reputasi perusahaan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait