GUGATAN PKPU DITOLAK DAN DICABUT, WEGE PASTIKAN OPERASIONAL TETAP NORMAL
Share via
Terbit Pada
22 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 19-05-2026, 09:22:am
14155362
IQPlus, (22/5) - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau WIKA Gedung mengumumkan status hukum terbaru terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diarahkan kepada Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (22/5), emiten konstruksi ini terbebas dari jerat PKPU setelah pengadilan menolak dan mengabulkan pencabutan perkara dari para pemohon.
Corporate Secretary WIKA Gedung, Purba Yudha Tama, menyampaikan bahwa putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua nomor perkara yang berbeda. Perkara pertama dengan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh tiga mitra, yaitu PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama. Terhadap gugatan tersebut, majelis hakim secara resmi menyatakan menolak permohonan PKPU dari para pemohon. Selain itu, pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.344.000,00.
Sementara itu, untuk perkara kedua dengan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra, statusnya telah resmi dicabut. "Amar putusan perkara tersebut menetapkan mengabulkan permohonan pemohon PKPU (untuk pencabutan perkara) dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dari register yang sedang berjalan," jelas Purba Yudha Tama dalam surat resminya.
Pihak pemohon perkara kedua ini juga dibebankan biaya perkara senilai Rp2.386.000,00. Manajemen WIKA Gedung menegaskan bahwa berakhirnya kedua proses hukum tersebut memberikan kepastian bagi jalannya bisnis perusahaan. Pihaknya memastikan tidak ada dampak negatif yang memengaruhi stabilitas internal emiten. "Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas Purba. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
