GENCARKAN PROYEK EMAS PANI, ANAK USAHA EMAS TEKEN KONTRAK RP2,86 TRILIUN
Share via
Terbit Pada
15 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 10-06-2026, 04:13:pm
16529861
IQPlus, (15/6) - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) resmi mengumumkan keterbukaan informasi kepada para pemegang saham dan publik terkait transaksi material yang dilakukan oleh perusahaan terkendalinya, PT Pani Industri Nusantara (PIN). Transaksi tersebut berupa penandatanganan Kontrak Konstruksi perihal Pembangunan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailing Storage Facility/TSF) Hulawa untuk Tambang Emas Pani yang berlokasi di Marisa, Gorontalo.
Kontrak strategis ini disepakati dan mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Juni 2026. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur tambang tersebut, PIN bertindak sebagai pemberi kerja. Sementara itu, pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana atau penerima kerja adalah Sinohydro-PII-NEM Consortium. Konsorsium ini merupakan gabungan dari tiga perusahaan, yaitu Sinohydro Corporation Limited asal Tiongkok, PT Powerchina International Indonesia (PII), dan PT Nusantara Energi Mandiri (NEM) yang dibentuk sejak awal Februari 2026.
Estimasi nilai transaksi untuk pembangunan fasilitas penyimpanan tailing beserta infrastruktur pendukungnya ini mencapai Rp2.869.232.650.564 (dua triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus enam puluh empat Rupiah). Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa nilai tersebut setara dengan 44,89% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan telah diaudit.
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 (POJK 17/2020), transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya melebihi ambang batas 20% dari ekuitas Perseroan. Kendati wajib menggunakan jasa penilai independen, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dikarenakan total nilai estimasi proyek tidak melebihi batas maksimal 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Guna memastikan kepatuhan regulasi, Direksi Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iskandar dan Rekan sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 2 Juni 2026, pihak penilai menyimpulkan bahwa rencana nilai transaksi ini adalah wajar.
Analisis kelayakan menunjukkan adanya penghematan arus kas bersih dengan net present value (NPV) lebih besar dari nol, yang diproyeksikan mampu meningkatkan laba dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
