BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

GELAR RUPST, PT ULIMA NITRA TBK (UNIQ) SEPAKAT ABSEN BAGI DIVIDEN

Terbit Pada

01 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 23-06-2026, 03:32:pm

18156684

IQPlus, (1/7) - PT Ulima Nitra Tbk (kode emiten: UNIQ) secara resmi mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.716.679.300 lembar saham atau setara dengan 86,55% dari seluruh pemilik hak suara yang sah.

Salah satu keputusan krusial dalam rapat tersebut adalah komitmen perseroan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham dari keuntungan tahun lalu. Manajemen UNIQ menegaskan bahwa seluruh laba bersih perseroan yang bernilai Rp37.180.089.815 akan dialokasikan penuh sebagai laba ditahan. Langkah ini diambil guna memperkuat struktur permodalan sekaligus menambah modal kerja operasional perusahaan ke depan.

Terkait kebijakan remunerasi tahun buku 2026, rapat memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi. Sementara itu, pagu remunerasi dan tunjangan untuk Dewan Komisaris ditetapkan maksimal sebesar Rp1.235.000.000, yang keputusannya diserahkan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi. Rapat juga menyetujui alokasi tantiem atau bonus untuk Direksi dan Komisaris atas kinerja tahun buku 2025 sebesar Rp1.036.131.000.

Untuk mendukung fleksibilitas pendanaan perseroan, pemegang saham menyetujui agenda kelima yang memberikan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjaminkan aset atau harta kekayaan perusahaan. Penjaminan ini ditujukan sebagai agunan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman (kredit) dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Di sisi susunan manajemen, tidak ada perubahan struktural yang signifikan. Jabatan Direktur Utama tetap dipegang oleh Burhan Tjokro dan Ulung Wijaya sebagai Direktur, dengan masa jabatan yang berlangsung hingga 30 Juni 2030. Begitu pula di jajaran pengawas, Mertje Tjokro kembali mengemban posisi Komisaris Utama didampingi Supandi Widi Siswanto sebagai Komisaris Independen hingga periode yang sama. (end)