BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

GELAR RUPST, MENTHOBI (MKTR) TEBAR DIVIDEN TUNAI RP22,5 MILIAR

Terbit Pada

12 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 04-06-2026, 09:22:am

16241448

IQPlus, (12/6) - PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (10/6/2026) tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah keputusan krusial, salah satunya pembagian dividen tunai final sebesar Rp22.501.878.710.

Berdasarkan laporan risalah rapat, emiten ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp55.093.257.000 untuk tahun buku 2025. Dari total laba bersih tersebut, sebesar Rp22.501.878.710 dialokasikan untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Sementara sisa laba bersihnya dibagi untuk pos cadangan wajib perusahaan sebesar Rp10.976.526.200 dan pos cadangan lainnya sebesar Rp21.404.226.090.

Rapat yang berlangsung di Gedung Wisma Maktour, Jakarta Timur, serta diakses secara elektronik melalui eASY.KSEI ini, dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 11.536.731.200 lembar saham. Angka tersebut mencerminkan 95,6577% dari total keseluruhan saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Dengan demikian, kuorum kehadiran telah terpenuhi secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 POJK No. 15/2020.

Pada agenda pertama dan kedua, pemegang saham secara resmi mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025. Laporan keuangan perseroan mendapatkan opini "menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material" dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan. Pengesahan ini menegaskan transparansi kinerja keuangan MKTR sepanjang tahun lalu.

Bersamaan dengan pengesahan tersebut, pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris. Apresiasi ini diberikan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan resmi perusahaan dan bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sebagai penutup, RUPST menyepakati pemberian kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Notaris Dr. Yurisa Martanti, SH, MH, menegaskan seluruh keputusan agenda telah disetujui 100% dan dituangkan ke dalam Akta Berita Acara RUPST Nomor: 07. Jajaran Direksi pun kini memegang kuasa untuk mengatur tata cara serta mengumumkan jadwal pembagian dividen final.(end)