GELAR RUPST, CHIP SEPAKATI TEBAR DIVIDEN Rp1,15 MILIAR
Share via
Published On
01 July 2026
Related Stocks
Latest update: 09-04-2026, 10:21:am
18154420
IQPlus, (1/7) - PT Pelita Teknologi Global Tbk (IDX:CHIP) secara resmi mengumumkan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025. Rapat yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026 tersebut berhasil mencapai kuorum dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 484.920.400 saham atau setara dengan 60,16% dari seluruh pemilik hak suara yang sah.
Salah satu keputusan krusial dalam RUPST kali ini adalah persetujuan mengenai penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2025. Emiten teknologi ini menyepakati pengalokasian dana sebesar Rp1.152.580.000 atau sekitar 25% dari total laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp1,43 per lembar saham.
"Sebesar Rp200.000.000,00 dari laba bersih juga disisihkan untuk dibukukan sebagai dana cadangan. Sementara itu, sisanya akan dimasukkan sebagai laba ditahan guna memperkuat modal kerja perseroan," tulis Corporate Secretary PT Pelita Teknologi Global Tbk, Mulyo Suseno, dalam keterbukaan informasi resminya.
Selain membagikan dividen, RUPST CHIP juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. Melalui keputusan ini, pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun lalu.
Terkait remunerasi, para pemegang saham menyetujui penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Keputusannya, nilai total tersebut akan disamakan dengan tahun 2025, atau jika terdapat kenaikan, dibatasi maksimal sebesar 10%. Rapat juga memberikan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi jajaran Direksi setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Terakhir, agenda rapat ditutup dengan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KAP terpilih nantinya akan bertugas melakukan audit atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2026 yang saat ini masih dalam proses evaluasi. (end)
Related Research
News Related
