GELAR RUPSLB, BEI RESTUI KOMISARIS BARU HINGGA PERSIAPAN DEMUTUALISASI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
12 August 2026
22343271
IQPlus, (12/8) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (12/8/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh 90 pemegang saham atau 100 persen dari total pemegang saham yang memiliki hak suara.
Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui dua agenda utama, yakni pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk mengisi jabatan yang lowong, serta pembahasan agenda lain-lain terkait struktur permodalan dan kelembagaan.
Pada agenda pertama, RUPSLB menyepakati pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI. Alex diangkat untuk mengisi posisi yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana. Pengangkatan ini telah mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024-2028. Dengan demikian, susunan jajaran Dewan Komisaris BEI saat ini adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Nurhaida
- Komisaris: Yozua Makes
- Komisaris: Karman Pamurahardjo
- Komisaris: Lany Djuwita
- Komisaris: Alex Widi Kristiono
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pada agenda kedua (lain-lain), RUPSLB menegaskan adanya perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama sejumlah pemegang saham anggota bursa.
Perubahan nama entitas pemegang saham tersebut meliputi:
- PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia
- PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas
- PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas
- PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Selain perubahan nama, RUPSLB juga mencatat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari aksi korporasi buyback saham.
Pada kesempatan yang sama, BEI turut memaparkan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jeffrey Hendrik menambahkan, proses persiapan demutualisasi tersebut terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
