FOKUS DOMESTIK, ANJT SEBUT REGULASI BARU EKSPOR SDA BELUM BERDAMPAK MATERIAL
Share via
Terbit Pada
29 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 02-04-2026, 12:11:pm
14835806
IQPlus, (29/5) - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menegaskan bahwa rencana kebijakan satu pintu ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor belum memberikan dampak material secara langsung terhadap kelangsungan usaha perseroan. Hal ini disebabkan seluruh alokasi hasil produksi perkebunan perusahaan saat ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh manajemen perseroan melalui surat resmi bernomor 023-5/CS/ANJ/2026 tertanggal 29 Mei 2026, guna menjawab permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, BEI melayangkan surat terkait pemberitaan media massa mengenai rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
"Hingga saat penjelasan ini disampaikan, Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha," ujar Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, Hilman Lukito, dalam keterangan tertulisnya.
Hilman memaparkan, perseroan saat ini tidak melakukan aktivitas penjualan ekspor secara langsung ke luar negeri, sehingga kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Dari sisi keuangan, arus kas dan likuiditas perusahaan juga tidak terganggu karena seluruh pendapatan berasal dari pasar dalam negeri. Begitu pula dengan seluruh kontrak penjualan yang ada saat ini dipastikan terikat dengan pelanggan domestik (local buyers) sesuai kesepakatan komersial.
Terkait dengan pemenuhan kewajiban pembiayaan (covenant) dan risiko hukum, manajemen menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material yang timbul dari rencana kebijakan regulasi tersebut. Meski operasionalnya tidak terdampak langsung, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk menyatakan tetap mendukung penuh langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas serta meningkatkan transparansi pengelolaan SDA nasional.
Perseroan juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Menyikapi perkembangan regulasi ini, perseroan belum merencanakan tindakan korporasi (corporate action) tertentu yang bersifat material. Namun, manajemen memastikan akan terus memantau perkembangan regulasi pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah serta melakukan evaluasi berkala guna memitigasi potensi dampaknya di masa depan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
