FITCH TURUNKAN PERINGKAT POS INDONESIA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 July 2026
19736476
IQPlus, (17/7) - Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senor tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi 'C(idn)' dari 'A(idn)' setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah atau pembayaran distribusi periodik. Fitch umumnya tidak menetapkan Outlook untuk peringkat dalam kategori 'C' karena volatilitas peringkat yang sangat tinggi, sesuai dengan definisi peringkat kami.
Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama. Hal ini menyebabkan POST memasuki masa tenggang selama 14 hari.
Peringkat 'C' mencerminkan bahwa gagal bayar suatu instrumen sudah dekat menurut definisi peringkat Fitch. Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) POST menjadi 'c(idn)' dari 'bbb(idn)', karena proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai, sejalan dengan panduan pada bagian "Lower Speculative Grade" dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.
Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen.
FAKTOR-FAKTOR PENGGERAK PERINGKAT
Gagal Bayar Cicilan Imbalan Ijarah: POST belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 atas sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri dari seri A, B dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, 2030 dan 2032. POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk. Dimulainya masa tenggang atau masa pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan material sejalan dengan peringkat 'C', yang menunjukkan kondisi 'Near Defaul' menurut definisi peringkat Fitch.
Potensi Peristiwa Gagal Bayar: Kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan menjadi peristiwa gagal bayar dan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut atas menjadi 'RD'. Sebagai alternatif, setiap perubahan yang disepakati dengan pemegang sukuk yang mengakibatkan pelemahan syarat dan memenuhi definisi distressed debt exchange menurut definisi peringkat Fitch juga akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'RD'. Fitch akan memantau perkembangan proses permintaan persetujuan dan penundaan pembayaran cicilan imbalan ijarah. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
