FASILITASI SERTIFIKASI HALAL PRODUK UMK, DUKUNG PENGEMBANGAN SEKTOR KULINER DAN WISATA
Share via
Terbit Pada
07 August 2025
21840303
IQPlus, (7/8) - Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK). Sebagai destinasi wisata internasional, sertifikasi halal dipastikan juga akan memberikan dukungan atas penguatan sektor wisata dan kuliner.
Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh bupati/walikota di Provinsi Bali untuk mendukung fasilitasi sertifikatsihalal bagi pelaku UMK. Penandatangan dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Bali.
Dukungan juga dinyatakan oleh Gubernur melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Sukma. menekankan urgensi membangun ekosistem halal yang terbuka dan inklusif di Bali.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta siap mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh BPJPH," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Suksma, di Bali (5/8/2025).
"Ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang inklusif khususnya bagi UMKM sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," tegasnya.
Lebih lanjut, I Dewa menambahkan bahwa ekosistem industri halal di Bali menunjukkan dinamika yang menarik, khususnya dalam konteks pariwisata dan kuliner halal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Selamet Burhanudin, dalam sambutannya mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal, termasuk kepada pelaku UMK yang diwujudkan melalui fasilitasi sertifikasi halal.
"Kita terus mengupayakan edukasi dan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendampingan UMK dalam bersertifikat halal melalui fasilitasi baik pembinaan maupun pembiayaan sertifikasi halal." kata Deputi Mamat Salamet Burhanudin.
Mamat menegaskan bahwa saat ini halal telah menjadi standar global yang merepresentasikan kualitas produk. Bahkan banyak negara berlomba-lomba mengembangkan industri halal mereka, dan meraup keuntungan besar dari potensi pasar halal dunia yang terus berkembang.
"Saat ini, negara-negara produsen produk halal masih didominasi oleh negara-negara non-Muslim. Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus menjadi produsen dalam industri halal, salah satu upayanya dengan mendongkrak produk UMK," lanjutnya.
Lebih lanjut, I Dewa mengatakan bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Bali yang belum bersertifikat halal. Dari total 448.434 UMKM yang tercatat di Provinsi Bali, baru sekitar 34.541 produk yang telah bersertifikat halal. Dengan skala mikro sebanyak 25.788, kecil sebanyak 3.459, menengah 2.351, serta besar sebanyak 2.943.
"Apabila melihat angka tersebut tentunya masih banyak UMKM di Bali yang belum bersertifikat halal, sehingga masih perlu didorong untuk ditingkatkan lagi," tegasnya. (end)