ESDM: KEPATUHAN JAMINAN REKLAMASI TAMBANG MENINGKAT KE 72 PERSEN
Share via
Terbit Pada
25 September 2025
1758781255344735
IQPlus,(25/9) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
"Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Tri menyampaikan bahwa yang saat ini menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Ia menuturkan, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung dengan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang memadai, akan memulihkan fungsi lahan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru pascatambang.
Kedua langkah tersebut juga mesti diikuti dengan pelaksanaan yang tepat dan serah terima jaminan yang transparan.
"Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan," kata Tri. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait