ESDM KANTONGI RP35 TRILIUN DANA JAMINAN REKLAMASI TAMBANG
Share via
Terbit Pada
25 September 2025
1758781769819082
IQPlus, (25/9) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Terkait dengan 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Tri membuka kesempatan bagi mereka untuk beraktivitas kembali dengan cara membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Kalau perusahaan sudah taat, kata dia lagi, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.
"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)," ujar Tri.
Saat ini, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
Tri menyampaikan bahwa yang saat ini menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait