ESDM BUKA RUANG KETERLIBATAN RAKYAT LEWAT ARAH BARU TATA KELOLA MIGAS
Share via
Published On
22 October 2025
29438932
IQPlus, (22/10) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang keterlibatan rakyat yang lebih luas melalui aturan penataan sumur masyarakat yang menjadi arah baru penataan industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
"Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga menjadi amunisi baru dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk natural gas liquids/NGL) periode Januari.September 2025 tercatat naik 4,79 persen (year-on-year/YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target itu akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026. (end/ant)
Related Research
News Related
