BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

EMAS JAMINKAN SAHAM ENTITAS ANAK DEMI PENDANAAN PROYEK EMAS PANI

Terbit Pada

05 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 03-09-2026, 04:11:pm

27728442

IQPlus, (5/10) - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) resmi menyampaikan keterbukaan informasi mengenai transaksi material dan afiliasi sehubungan dengan penerimaan fasilitas pembiayaan. Langkah strategis ini dilakukan guna mendukung pembangunan, pengembangan, serta pengoperasionalan proyek Tambang Emas Pani yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 2 Oktober 2026, transaksi pembiayaan tersebut melibatkan Perseroan beserta tiga entitas anak terkendali, yakni PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dan PT Pani Bersama Tambang (PBT). Kesepakatan ini mencakup skema pembiayaan kombinasi yang dirancang untuk memperkuat pendanaan operasional dan investasi grup.

Fasilitas pembiayaan pertama berupa Revolving Credit Facility senilai US$350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Dolar AS) dengan tenor 60 bulan yang akan jatuh tempo pada 5 Desember 2030. Suku bunga pinjaman ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah marjin sebesar 3% per tahun untuk kreditur luar negeri atau 3,2% per tahun untuk kreditur dalam negeri.

Skema kedua merupakan Transaksi Pembayaran di Muka Emas (Gold Prepayment Trade Confirmation) senilai US$95.840.000 (sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu Dolar AS) antara PETS dan ING Bank N.V.. Melalui mekanisme ini, ING memberikan dana pembayaran di muka kepada PETS atas komitmen pengiriman komoditas bullion yang disepakati.

Sejumlah bank dan lembaga keuangan ternama terlibat sebagai kreditur, di antaranya ING Bank N.V., PT Bank UOB Indonesia, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, PT Bank Mizuho Indonesia, Natixis, OCBC, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Societe Generale.

Sebagai bentuk jaminan pinjaman, Perseroan beserta entitas anak menyepakati penjaminan berupa gadai atas saham Perseroan pada GSM, PETS, dan PBT; gadai saham PBT di PETS; serta gadai atas saldo rekening bank milik ketiga anak perusahaan tersebut. Bertindak selaku agen jaminan atau penerima gadai untuk para pihak yang dijamin adalah PT Bank UOB Indonesia.

Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tergolong Transaksi Material karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, namun tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai ketentuan POJK 17/2020. Transaksi yang juga dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan serta mendukung pertumbuhan usaha Perseroan tanpa menimbulkan dampak negatif material. (end)